Page 9 - BUKU PANDUAN SISWA TAHUN 2025/2026
P. 9
F. Sumatif Akhir Semester (SAS) Gasal
1. SAS dilakukan pada akhir semester.
2. Materi SAS meliputi seuruh Capaian Pembelajaran pada semester tersebut.
3. SAS diberitahukan dan dilaksanakan secara terjadwal.
4. Murid yang tidak mengikuti SAS dapat mengikuti SAS susulan.
5. Hasil SAS dinilai dan hasilnya dibagikan kepada Murid/orang tua.
6. Tidak ada kesempatan remedial untuk SAS.
G. Ujian Satuan Pendidikan (USP)
1. Dilaksanakan untuk Murid kelas VI pada semester genap.
2. Materi ujian sekolah meliputi seluruh kompetensi dasar semester I dan II, serta
sebagian kompetensi dasar kelas IV dan V.
3. Ujian Sekolah dilaksanakan secara tertulis dan atau praktek.
4. Hasil Ujian Sekolah menjadi salah satu penentu kelulusan.
H. Kenaikan Kelas
1. Penentuan kenaikan kelas
a. Penentuan Murid yang naik kelas dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat
dewan guru dengan mempertimbangkan, sikap/penilaian/budi pekerti dan
kehadiran Murid yang bersangkutan.
b. Murid yang dinyatakan naik kelas, raportnya dituliskan naik ke kelas
berikutnya.
c. Murid yang tidak naik kelas harus mengulang di kelasnya.
I. Program dan Kegiatan Sekolah
1. Gelar Prestasi
Ajang apresiasi kompetensi di bidang keterampilan
a. Gelar Prestasi dilakukan pada akhir tiap semester .
b. Materi Gelar Prestasi meliputi seluruh kompetensi pada semester tersebut.
c. Gelar Prestasi diberitahukan dan dilaksanakan secara terjadwal.
d. Murid wajib menampilkan baik sendiri maupun kelompok.
e. Persiapan penampilan anak menjadi tanggung jawab wali kelas.
f. Wali Murid wajib menyaksikan pentas gelar prestasi.
2. Gelar Hafidz Qur’an
Ajang uji kompetensi di bidang baca, tulis, menghapal dan menterjemahkan Al-
Qur’an, juga kompetensi lain dibidang agama Islam
a. Gelar Hafidz Qur’an dilakukan pada akhir tiap semester.
b. Materi Gelar Hafidz Qur’an meliputi seluruh kompetensi penguasaan hafalan Al
Qur’an pada semester tersebut.
Panduan Murid Esmurin Tahun Pelajaran 2025/2026

