Page 22 - BUKU PANDUAN SISWA TAHUN 2024
P. 22
Larangan Bagi Peserta Didik SD Muhammadiyah Purin Pasal 4b
A. Kehadiran Peserta Didik dan Keterlambatan Peserta Didik
1. Tidak hadir di sekolah tanpa keterangan.
2. Masuk kelas tanpa membawa surat ijin dari guru piket, ketika datang terlambat.
3. Terlambat datang secara berulang dalam satu minggu atau terlambat lebih dari tiga
kali dalam sebulan.
B. Penampilan Diri
1. Rambut Peserta Didik laki-laki menutup telinga, kerah baju, alis mata atau diwarnai.
2. Model rambut Peserta Didik laki-laki yang aneh-aneh.
3. Peserta Didik laki-laki mengenakan gelang, kalung, cincin, dan anting.
4. Mengenakan kosmetik yang berlebihan.
5. Mengenakan aksesoris yang berlebihan.
6. Bagi Peserta Didik perempuan kelas III sampai dengan VI melepas kerudung/jilbab.
7. Memiliki kuku panjang, tato, dan memakai kutek.
C. Etika dan Sopan Santun Peserta Didik
1. Berbohong
2. Mencontek saat ulangan
3. Makan dan minum sambil berdiri
4. Membuat gaduh dan keributan di dalam kelas
5. Berlari lari kesana kemari di dalam kelas dan di koridor sekolah
6. Bermain bola di koridor kelas
7. Mengancam, mengejek, memeras, mengintimidasi, atau meneror (mem-bully)
Peserta Didik lain
8. Berkelahi dengan Peserta Didik lain
D. Perlengkapan Diri
1. Membawa buku bacaan, komik, dan mainan yang tidak berhubungan dengan
pelajaran
2. Membawa Gadget.
3. Menggunakan atau mengambil perlengkapan milik orang lain tanpa ijin.
4. Melakukan perusakan sebagian atau seluruh bagian barang milik sekolah.
E. Kegiatan Khusus Sekolah
1. Membuat keributan di tempat salat.
2. Membeli jajan pada penjaja makanan di sekitar pagar sekolah
F. Penggunaan Gadget
1. Pesertadidik dilarang membuat Group WA dan sejenisnya tanpa menyertakan wali
Kelas
2. dilarang memosting sesuatu yang kurang pantas
Panduan Peserta Didik Esmurin Tahun Pelajaran 2024/2025
22