Page 19 - BUKU PANDUAN SISWA TAHUN 2024
P. 19

Kewenangan Menjatuhkan Sanksi
                                        Pasal 8
       1.  Pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah:
           a.  Kepala Sekolah
           b.  Waka Kesiswaan
           c.  Wali Kelas
           d.  Guru
       2.  Jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 (2) huruf a dan huruf b,
           serta pasal 7 (3) huruf b dapat diberikan oleh guru.
       3.  Jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 (3) huruf a, huruf b, dan
           huruf c diberikan oleh guru bimbingan konseling atau wali kelas.
       4.  Jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 (3) huruf d dan huruf e,
           pasal 7 (4) huruf a diberikan oleh kepala sekolah.

                             Tata Cara Pemberlakuan Sanksi
                                        Pasal  9
       1.  Pihak yang berwenang memberikan sanksi terlebih dahulu mengkonfirmasi kebenaran
           terjadinya pelanggaran.
       2.  Dalam melakukan pemeriksaan pihak yang berwenang dapat mendengar atau meminta
           keterangan dari pihak lain apabila dipandang perlu.
       3.  Ada pengakuan atau tidak ada keberatan dari Peserta Didik yang diduga melakukan
           pelanggaran.
       4.  Peserta  Didik  memiliki  kesempatan  untuk  menyampaikan  keberatan  atau  dugaan
           pelanggaran disiplin.

                                   Ketentuan Penutup
                                       (Pasal 11)
            Keputusan kepala sekolah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila
       ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.


                                   Ditetapkan di Kendal
                                Pada tanggal,  17 Juli 2024
                                     Kepala Sekolah



                                 Ahmad Sofi Irwanto,S.Pd
                                     NBM. 1202792






                       Panduan Peserta Didik Esmurin Tahun Pelajaran 2024/2025
                                          19
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24