Page 19 - BUKU PANDUAN SISWA TAHUN 2024
P. 19
Kewenangan Menjatuhkan Sanksi
Pasal 8
1. Pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah:
a. Kepala Sekolah
b. Waka Kesiswaan
c. Wali Kelas
d. Guru
2. Jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 (2) huruf a dan huruf b,
serta pasal 7 (3) huruf b dapat diberikan oleh guru.
3. Jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 (3) huruf a, huruf b, dan
huruf c diberikan oleh guru bimbingan konseling atau wali kelas.
4. Jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 (3) huruf d dan huruf e,
pasal 7 (4) huruf a diberikan oleh kepala sekolah.
Tata Cara Pemberlakuan Sanksi
Pasal 9
1. Pihak yang berwenang memberikan sanksi terlebih dahulu mengkonfirmasi kebenaran
terjadinya pelanggaran.
2. Dalam melakukan pemeriksaan pihak yang berwenang dapat mendengar atau meminta
keterangan dari pihak lain apabila dipandang perlu.
3. Ada pengakuan atau tidak ada keberatan dari Peserta Didik yang diduga melakukan
pelanggaran.
4. Peserta Didik memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan atau dugaan
pelanggaran disiplin.
Ketentuan Penutup
(Pasal 11)
Keputusan kepala sekolah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila
ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Kendal
Pada tanggal, 17 Juli 2024
Kepala Sekolah
Ahmad Sofi Irwanto,S.Pd
NBM. 1202792
Panduan Peserta Didik Esmurin Tahun Pelajaran 2024/2025
19