Page 21 - BUKU PANDUAN SISWA TAHUN 2025/2026
P. 21

D.  Etika dan Sopan Santun Murid
          1.  Murid  wajib  melaksanakan 5S  (senyum,  salam,  sapa,  sopan,  dan  santun)  kepada
            kepala sekolah, guru, karyawan, satpam, dan sesama Murid.
          2.  Berbahasa sopan baik lisan, isyarat, maupun tulisan.
          3.  Murid meminta ijin pada guru apabila hendak meninggalkan kelas.
          4.  Murid tidak diperkenankan makan dan minum saat belajar.
          5.  Murid melakukan pergaulan sesuai dengan etika Islam.
          6.  Menjaga pergaulan kepada yang bukan muhrim.
          7.  Murid makan dan minum secara mandiri tanpa didampingi oleh wali Murid.

       E.  Perlengkapan Diri dan Sekolah
          1.  Murid membawa, memanfaatkan, dan merawat dengan baik perlengkapan belajar,
            perlengkapan ibadah, dan perlengkapan makan.
          2.  Murid membawa sandal yang disimpan di sekolah.
          3.  Murid menata perlengkapan pribadi di loker masing-masing.
          4.  Murid membawa buku Murid setiap hari.
          5.  Murid mengisi dan mengumpulkan buku kendali salat dengan tertib.
          6.  Murid secara mandiri mengambil bekal atau barang yang dititipkan di meja piket
            (wali  Murid/  pihak  katering  tidak  diperkenankan  mengantar  langsung  ke  kelas)
            kecuali kelas 1 dan 2.
          7.  Murid harus mengembalikan barang dan fasilitas sekolah yang dipinjam seperti sedia
            kala.

       F.  Kegiatan Khusus Sekolah
          1.  Murid diharuskan mengikuti kegiatan khusus yang meliputi senam, upacara, salat
            dhuha, salat dhuhur, 2 ekstrakurikuler wajib, perpustakaan sekolah  dan mematuhi
            program tersebut.
          2.  Ketentuan khusus salat berjamaah
            a.  Sebelum menuju masjid atau tempat salat Murid harus sudah berwudhu dengan
                benar.
            b.  Memasuki masjid atau tempat salat dengan adab yang benar.
            c.  Mengikuti rangkaian kegiatan ibadah di dalam tempat salat.
            d.  Pembacaan kultum oleh Murid setelah salat berjamaah.


       Larangan Bagi Murid SD Muhammadiyah Purin Pasal 4b

       A.  Kehadiran Murid dan Keterlambatan Murid
          1.  Tidak hadir di sekolah tanpa keterangan.
          2.  Masuk kelas tanpa membawa surat ijin dari guru piket, ketika datang terlambat.
          3.  Terlambat datang secara berulang dalam satu minggu atau terlambat lebih dari tiga
            kali dalam sebulan.




                          Panduan Murid Esmurin Tahun Pelajaran 2025/2026
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26