Page 18 - BUKU PANDUAN SISWA TAHUN 2024
P. 18

Pelanggaran Disiplin Peserta Didik
                                        Pasal 5
            Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan Peserta Didik yang melanggar ketentuan pasal
       4 dan pasal 5 adalah pelanggaran disiplin Peserta Didik.

                             Tingkat dan Jenis Sanksi Disiplin
                                        Pasal 6
       1.  Tingkat sanksi disiplin terdiri dari
           a.   Sanksi disiplin ringan
           b.   Sanksi disiplin sedang
           c.   Sanksi disiplin berat
       2.  Jenis sanksi disiplin ringan terdiri dari:
           a.   Teguran  lisan,  yang  harus  ditindaklanjuti  perbaikan  perilaku  sesuai  jenis
               pelanggarannya.
           b.   Teguran tertulis, yang harus dikonfirmasikan kepada wali Peserta Didik yang
               langsung ditindaklanjuti perbaikan perilaku atau penggantian fasilitas sesuai jenis
               pelanggarannya
       3.  Jenis sanksi disiplin sedang terdiri dari:
           a.   Amal shalih, kerja sosial di lingkungan sekolah dalam batasan waktu tertentu.
               Contoh : mencabuti rumput liar, memilah sampah.
           b.   Penyitaan barang yang dibawa Peserta Didik sesuai pelanggarannya.
           c.   Pemanggilan  wali  Peserta  Didik,  yang  langsung  ditindaklanjuti  perbaikan
               perilaku/fasilitas sesuai jenis pelanggarannya.
           d.   Mengganti  kerugian  baik  dalam  bentuk  barang  dan  atau  dana  yang  besarnya
               disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.
           e.   Skorsing, belajar di rumah, tidak diperkenankan mengikuti kegiatan di sekolah
               selama-lamanya 10 hari efektif masuk.
       4.  Jenis sanksi disiplin berat terdiri dari:
           a.   Diberhentikan sebagai Peserta Didik SD Muhammadiyah Purin
       5.  Jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) atau (4) dapat diberikan
           secara alternatif atau kumulatif.

                                        Pasal 7
       1.  Setiap  Peserta  Didik  yang  melakukan  pelanggaran  disiplin  sebagaimana  dimaksud
           dalam pasal 4 dapat dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 (2) huruf a
           dan b.
       2.  Setiap  Peserta  Didik  yang  melakukan  pelanggaran  disiplin  sebagaimana  dimaksud
           dalam pasal 5 dapat dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 (3) huruf
           a,b,c,d,e atau pasal 7 (4) huruf





                       Panduan Peserta Didik Esmurin Tahun Pelajaran 2024/2025
                                          18
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23