Page 18 - BUKU PANDUAN SISWA TAHUN 2025/2026
P. 18
Pelanggaran Disiplin Murid
Pasal 5
Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan Murid yang melanggar ketentuan pasal 4 dan
pasal 5 adalah pelanggaran disiplin Murid.
Tingkat dan Jenis Sanksi Disiplin
Pasal 6
1. Tingkat sanksi disiplin terdiri dari
a. Sanksi disiplin ringan
b. Sanksi disiplin sedang
c. Sanksi disiplin berat
2. Jenis sanksi disiplin ringan terdiri dari:
a. Teguran lisan, yang harus ditindaklanjuti perbaikan perilaku sesuai jenis
pelanggarannya.
b. Teguran tertulis, yang harus dikonfirmasikan kepada wali Murid yang langsung
ditindaklanjuti perbaikan perilaku atau penggantian fasilitas sesuai jenis
pelanggarannya
3. Jenis sanksi disiplin sedang terdiri dari:
a. Amal shalih, kerja sosial di lingkungan sekolah dalam batasan waktu tertentu.
Contoh : mencabuti rumput liar, memilah sampah.
b. Penyitaan barang yang dibawa Murid sesuai pelanggarannya.
c. Pemanggilan wali Murid, yang langsung ditindaklanjuti perbaikan
perilaku/fasilitas sesuai jenis pelanggarannya.
d. Mengganti kerugian baik dalam bentuk barang dan atau dana yang besarnya
disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.
e. Skorsing, belajar di rumah, tidak diperkenankan mengikuti kegiatan di sekolah
selama-lamanya 7 hari efektif masuk.
4. Jenis sanksi disiplin berat terdiri dari:
a. Diberhentikan sebagai Murid SD Muhammadiyah Purin
5. Jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) atau (4) dapat diberikan
secara alternatif atau kumulatif.
Pasal 7
1. Setiap Murid yang melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam
pasal 4 dapat dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 (2) huruf a dan b.
2. Setiap Murid yang melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam
pasal 5 dapat dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 (3) huruf a,b,c,d,e
atau pasal 7 (4) huruf
Panduan Murid Esmurin Tahun Pelajaran 2025/2026

