Page 18 - BUKU PANDUAN SISWA TAHUN 2024
P. 18
Pelanggaran Disiplin Peserta Didik
Pasal 5
Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan Peserta Didik yang melanggar ketentuan pasal
4 dan pasal 5 adalah pelanggaran disiplin Peserta Didik.
Tingkat dan Jenis Sanksi Disiplin
Pasal 6
1. Tingkat sanksi disiplin terdiri dari
a. Sanksi disiplin ringan
b. Sanksi disiplin sedang
c. Sanksi disiplin berat
2. Jenis sanksi disiplin ringan terdiri dari:
a. Teguran lisan, yang harus ditindaklanjuti perbaikan perilaku sesuai jenis
pelanggarannya.
b. Teguran tertulis, yang harus dikonfirmasikan kepada wali Peserta Didik yang
langsung ditindaklanjuti perbaikan perilaku atau penggantian fasilitas sesuai jenis
pelanggarannya
3. Jenis sanksi disiplin sedang terdiri dari:
a. Amal shalih, kerja sosial di lingkungan sekolah dalam batasan waktu tertentu.
Contoh : mencabuti rumput liar, memilah sampah.
b. Penyitaan barang yang dibawa Peserta Didik sesuai pelanggarannya.
c. Pemanggilan wali Peserta Didik, yang langsung ditindaklanjuti perbaikan
perilaku/fasilitas sesuai jenis pelanggarannya.
d. Mengganti kerugian baik dalam bentuk barang dan atau dana yang besarnya
disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.
e. Skorsing, belajar di rumah, tidak diperkenankan mengikuti kegiatan di sekolah
selama-lamanya 10 hari efektif masuk.
4. Jenis sanksi disiplin berat terdiri dari:
a. Diberhentikan sebagai Peserta Didik SD Muhammadiyah Purin
5. Jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) atau (4) dapat diberikan
secara alternatif atau kumulatif.
Pasal 7
1. Setiap Peserta Didik yang melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4 dapat dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 (2) huruf a
dan b.
2. Setiap Peserta Didik yang melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud
dalam pasal 5 dapat dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 (3) huruf
a,b,c,d,e atau pasal 7 (4) huruf
Panduan Peserta Didik Esmurin Tahun Pelajaran 2024/2025
18