Page 18 - BUKU PANDUAN SISWA TAHUN 2025/2026
P. 18

Pelanggaran Disiplin Murid
                                        Pasal 5
            Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan Murid yang melanggar ketentuan pasal 4 dan
       pasal 5 adalah pelanggaran disiplin Murid.

                             Tingkat dan Jenis Sanksi Disiplin
                                        Pasal 6
       1.  Tingkat sanksi disiplin terdiri dari
           a.   Sanksi disiplin ringan
           b.   Sanksi disiplin sedang
           c.   Sanksi disiplin berat
       2.  Jenis sanksi disiplin ringan terdiri dari:
           a.   Teguran  lisan,  yang  harus  ditindaklanjuti  perbaikan  perilaku  sesuai  jenis
               pelanggarannya.
           b.   Teguran tertulis, yang harus dikonfirmasikan kepada wali Murid yang langsung
               ditindaklanjuti  perbaikan  perilaku  atau  penggantian  fasilitas  sesuai  jenis
               pelanggarannya
       3.  Jenis sanksi disiplin sedang terdiri dari:
           a.   Amal shalih, kerja sosial di lingkungan sekolah dalam batasan waktu tertentu.
               Contoh : mencabuti rumput liar, memilah sampah.
           b.   Penyitaan barang yang dibawa Murid sesuai pelanggarannya.
           c.   Pemanggilan  wali  Murid,  yang  langsung  ditindaklanjuti  perbaikan
               perilaku/fasilitas sesuai jenis pelanggarannya.
           d.   Mengganti  kerugian  baik  dalam  bentuk  barang  dan  atau  dana  yang  besarnya
               disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.
           e.   Skorsing, belajar di rumah, tidak diperkenankan mengikuti kegiatan di sekolah
               selama-lamanya 7 hari efektif masuk.
       4.  Jenis sanksi disiplin berat terdiri dari:
           a.   Diberhentikan sebagai Murid SD Muhammadiyah Purin
       5.  Jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) atau (4) dapat diberikan
           secara alternatif atau kumulatif.

                                        Pasal 7
       1.  Setiap  Murid  yang  melakukan  pelanggaran  disiplin  sebagaimana  dimaksud  dalam
           pasal 4 dapat dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 (2) huruf a dan b.
       2.  Setiap  Murid  yang  melakukan  pelanggaran  disiplin  sebagaimana  dimaksud  dalam
           pasal 5 dapat dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 (3) huruf a,b,c,d,e
           atau pasal 7 (4) huruf








                          Panduan Murid Esmurin Tahun Pelajaran 2025/2026
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23